Mengenal Arti Zakat
Zakat adalah bagian dari harta kita yang wajib dikeluarkan
untuk mereka yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah(pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnyasejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Ayat tentang zakat
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah(pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnyasejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Ayat tentang zakat
§ QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
§ QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan itu.")
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakatitu harus dibayarkan.
Dalam pembagiannya, zakat dibedakan menjadi dua :
1.
zakat fitrah adalah zakat yang
dikeluarkan setiap satu tahun sekali, lebih tepatnya zakat ini
dikeluarkan saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Besarnya zakat yang
dikeluarkan kurang lebih 2.5 kg beras atau bahan makanan pokok seperti gandum
dan lain-lain
2.
zakat maal(harta) adalah zakat yang mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. tapi biasanya 2.5%
dari pendapatan kita.
beberapa manfaat Zakat diantaranya :
2. Pilar amal jama'i
antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan
berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan
mengikis akhlak yang buruk
5. Ungkapan rasa syukur
atas nikmat yang Allah SWT berikan.
Di masyarakat beredar
pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis,
kadar, dan yang dibayarkan berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan
pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah
tegaskan dalam Alquran, yang artinya,
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta
orang-orang yang rukuk.”
(QS. Al Baqarah 43)
Pemahaman di atas
benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada
zakat sunah.
Ibnul Arabi berkata: Kata zakat digunakan untuk menyebut zakat
wajib, namun kadang kala juga digunakan untuk menyebut zakat sunah, nafkah,
hak, dan memaafkan suatu kesalahan.” (Fathul Bari, 3:296)
Mengenal Makna Sedekah
Kata sedekah dalam
banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan
pada ayat berikut, yang artinya,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya
terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)
Berdasarkan ini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah
zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki
arti yang sama. (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Hal. 145)
Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula
yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza
wa Jalla semata. Oleh
karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu
untuk mengenal nama penerimanya.
Walau demikian, dalam
beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar
membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil
digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain
atau bahkan bagi diri sendiri.
Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya.
Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan
yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan
ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi kepada mereka melalui sabdanya:
“Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah?
Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga
halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan
kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai
pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.” Tak ayal lalgi para sahabat keheranan
mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya
Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau
menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram,
bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya
pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala. (HR. Muslim)
Mengenal Makna Infak
Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya
ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan
harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan,
dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara
yang demikian.” (QS. Al-Furqan:
67).
Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berikut:
“Kelak pada hari
Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga
ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa
ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan
(belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi)
Kemanapun dan untuk
tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan,
semuanya disebut dengan infak. Oleh karena itu, mari kita simak kisah perihal
ucapan orang-orang munafik yang merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan
para sahabatnya, Allah ceritakan, yang artinya,
“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk
menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu,
kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke
dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 36)
Oleh karena itu pada
banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan
Allah, sebagaimana pada ayat berikut, yang artinya,
“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Mengenal Makna Hibah
Ketika Anda memberikan sebagian harta kepada orang lain, pasti
ada tujuan tertentu yang hendak Anda capai. Bila tujuan utama dari pemberian Anda
adalah rasa iba dan keinginan menolong orang lain, maka pemberian ini
diistilahkan dalam syariat Islam dengan hibah. Rasa iba yang menguasai perasaan
Anda ketika mengetahui atau melihat kondisi penerima pemberian lebih dominan
dibanding kesadaran untuk memohon pahala dari Allah. Sebagai contoh, mari
kita simak ucapan sahabat Abu Bakar ketika membatalkan hibahnya kepada putri
beliau tercinta Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Wahai putriku, tidak
ada orang yang lebih aku cintai agar menjadi kaya dibanding engkau dan
sebaliknya tidak ada orang yang paling menjadikan aku berduka bila ia ditimpa
kemiskinan dibanding engkau. Sedangkan dahulu aku pernah memberimu hasil panen
sebanyak 20 wasaq (sekitar 3.180 Kg). Bila pemberian ini telah engkau ambil,
maka yang sudah tidak mengapa, namun bila belum maka pemberianku itu sekarang
aku tarik kembali menjadi bagian dari harta warisan peninggalanku.” (HR. Imam
Malik)
Mengenal Makna Hadiah
Diantara bentuk
pemberian harta kepada orang lain yang juga banyak dikenal oleh masyarakat
ialah hadiah. Dan saya yakin Anda pernah memberikan suatu hadiah kepada orang
lain atau mungkin juga Anda menerimanya dari orang lain. Tentu Anda menyadari
bahwa hadiah Anda tidaklah Anda berikan kepada sembarang orang, apalagi orang
yang belum Anda kenal. Hanya orang-orang spesial dalam hidup Anda yang berhak
mendapatkan hadiah Anda.
Hadiah yang Anda berikan kepada seseorang, sejatinya hanyalah
salah satu bentuk dari penghargaan Anda kepadanya. Sebagaimana melalui hadiah
yang Anda berikan, seakan Anda ingin meningkatkan keeratan hubungan antara Anda
berdua. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengartikan makna hadiah dalam kehidupan
masyarakat melalui sabdanya:
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta
mencintai.” (HR. Bukhari
dalam kitab al-Adab al-Mufrad)
Berdasarkan ini, Anda
dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut
dengan hadiah, semisal hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau
lainnya. Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah,
mengingat semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan
keeratan hubungan yang tanpa pamrih.
No comments:
Post a Comment