YANG
BERHAK MENERIMA ZAKAT
Siapa
saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang Islam
yang berhak menerima zakat:
1.
Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2.
Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3.
Riqab (hamba sahaya atau budak)
4.
Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5.
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6.
Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu
Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil
zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Kelompok
fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan
zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk
tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan
berwirausaha.
Golongan
fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama
berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah
penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di
kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah
terpencil.
Mualaf
juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman
dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf
memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
Sementara itu, amil zakat adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat
apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.
-
No comments:
Post a Comment