Tata Cara Tayamum | Tayammum
merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudlu’di karena ada
sebab-sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya
dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayammum hanya dikhususkan
pada peristiwa-peristiwa kritis tidak ada air.
Tayammum ialah pengganti wudhu untuk
menghilangkan hadats kecil atau juga pengganti untuk menghilangkanhadats besar
pada saat tertentu dan syarat-syarat tertentu pula. Praktek tayammum hanya
mengusap wajah dan dua belah tangan sampai persendian.
Tayammum untuk satu kefardluan.
Artinya, tayammum hanya bisa tahan untuk satu kewajiban dan tidak bisa
digunakan untuk menunaikan kewajiban yang lain walaupun ia belum mengalami
batal sebagaimana wudlu. Akan tetapi tayammum bisa di gunakan untuk berapasaja
ibadah-ibadah sunnat. Boleh saja membaca Al Qur’an berulang kali atau shalat
dhuha, tahajjud, istikhara berkali-kali, tayammum tetap bertahan dan tidak
rusak karenanya.
2. Sebab-sebab
Tayammum
Apabila seseorang akan melakukan
shalat dan ternyata setelah kesana kemari ia tidak memperoleh air karena
suasana kering berkepanjangan atau karena yang lain, maka Allah memutuskan
dalam firman-Nya:
Artinya:
“Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tan ganmu dengan tanah itu" (S. AI Ma’idah : 6)
“Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tan ganmu dengan tanah itu" (S. AI Ma’idah : 6)
Rasulullah saw bersabda:
“Dan Sa ‘id bin Abdurrahman bin Abza, dan ayahnya : sesungguhnya datang seorang laki-laki bertanya kepada Umar, “Aku junub, akan tetapi aku tidak memperoleh air (bagaimana bisa aku shalat ?), Umar menjawab : Jangan shalat” Kemudian Ammar berka ía, ‘Ya Aminil Mukminin, tidaklah engkau ingat ketika aku dan engkau bersama-sama dalam suatu perjalanan ? Sementara kita bersama-sama junub dan tidak memperoleh air ! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan di tanah lalu aku melakukan shalat. Sesuaah itu Rasulullah SA W bersabda : Sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak langan engkau ketanah, sesudah itu meniupnya lalu disapukan keduanya ke wajah dan ke tangan. Umar berkaia, “Takuilah kepada Allah wahai Ammar !" Ammar herkara. “Jika engkau kehendaki, aku tidak akan menceritakan hadits ini.’ (HR. Muslim)
“Dan Sa ‘id bin Abdurrahman bin Abza, dan ayahnya : sesungguhnya datang seorang laki-laki bertanya kepada Umar, “Aku junub, akan tetapi aku tidak memperoleh air (bagaimana bisa aku shalat ?), Umar menjawab : Jangan shalat” Kemudian Ammar berka ía, ‘Ya Aminil Mukminin, tidaklah engkau ingat ketika aku dan engkau bersama-sama dalam suatu perjalanan ? Sementara kita bersama-sama junub dan tidak memperoleh air ! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan di tanah lalu aku melakukan shalat. Sesuaah itu Rasulullah SA W bersabda : Sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak langan engkau ketanah, sesudah itu meniupnya lalu disapukan keduanya ke wajah dan ke tangan. Umar berkaia, “Takuilah kepada Allah wahai Ammar !" Ammar herkara. “Jika engkau kehendaki, aku tidak akan menceritakan hadits ini.’ (HR. Muslim)
Jadi maksud tayammum ialah
memukulkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu diusapkan ke wajah, kemudian
dipukulkan kembali ke tanah dan diusapkan ke tangan sampai persendian. Adapun
sebab-sebahnya tidak hanya karena kesepian air sehingga tidak bisa berwudlu.
Ada sebab-sebab lain yang menyatakan dan lebih jelasnya di hawah ini :
- Tidak ada air baik ketika bepergian atau di
daerahnya sendiri, namun masih diharuskan berusaha kesana kemariuntuk
mencarinya.
- Ada sebab-sebab yang tidak dibolehkan
menyentuh air, misal sakit keras. yang seumpama disentuhkan air sakit nya
semakin parah.
- Memulyakan hewan yang dimulyakan. Maksudnya.
apabila ada air yang hanya cukup untuk sekali wudlu dan pada waktu itu ada
hewan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak
jadi di gunakan untuk wudlu namun diberikan kepada hewan yang haus itu.
Hewan yang dimulyakan adalah selain hewan yang tidak dimulyakan, adapun
hewan yang tidak dimulyakan seba gai berikut :
1. Orang yang meninggalkan shalat
2. Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina
3. Murtad
4. Orang kafir harby
5. Anjing
6. Babi (dan hewan yang membawa najis mughaladhah)
2. Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina
3. Murtad
4. Orang kafir harby
5. Anjing
6. Babi (dan hewan yang membawa najis mughaladhah)
Manusia termasuk hewan, yaitu hewan
unnathiq (hewan yang bisa hicara). dan orang yang tidak melakukan shalat
termasuk hewan yang tidak di mulyakan. Apabila ada air sedikit dan di sana
melihat ada orang yang kehausan yang orang itu
sering tidak melakukan shalat, maka
air sebaiknya dibuat wudlu dan jangan berikan kepada orang tersebut. Namun
seumpama ada air sedikit dan di sana melihat ada kambing yang kehausan, maka
sehaiknya air itu di herikan kepada kambing dan kita melakukan tayammum.
Bilamana sebab-sebab sudah mendesak
dan mengharus kan tayammum. maka boleh melakukan tayammum dengan syarat:
- Menggunakan debu yang suci. Tidak boleh
menggunakan debu yang musta’mal (debu yang sudah pernah di gunakan
tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudab bercampur dengan
kapur atau gamping atau benda-benda lembut lain yang selain debu.
- Sudah mencari ke sana kemari
- Mengerti tata caranya
- Menghilangkan najis-najis yang berada di
debu
- Melakukan tayammum di dalam waktu shalat
- Mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab
kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat dan mana
tidak.
- Satu kali tayammum untuk sekali
kefardluan.
4. Fardhu
Tayammum
- Memindahkan debu. Debu yang masih bercampur
dengan apapun dipindahkan pada tempat yang baik, di taruh pada tempat yang
layak, lantas di buat tayammum. Sekali kali jangan langsung pada bumi
sebab diperkirakan di sana banyak najis-najis, dan yang terbaik adalah
ambil tanahnya dan letakkan yang baik.
- Niat
Lafadz fiat tayammum:
‘NAWAITUT TAYAMMUMA LISSTIBAAHATISH SHALAATI FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya:
" Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta ‘ala "
‘NAWAITUT TAYAMMUMA LISSTIBAAHATISH SHALAATI FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya:
" Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta ‘ala "
- Mengusap wajah
- Mengusap dua tangan sampai persendian
(siku-siku)
- Tertib antara dua usapan, Antara keduanya
tidak dimasuki perkara-perkara selain tayammum atau di balik.
5. Praktek tata
cara Tayammum
Penjelasan :
- Menggerakkan Niat tayammum dalam hati
diletakkan bersamaan mengusap wajah.
- Memukulkan telapak tangan ke tanah hanya 2
kali. Sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap dua tangan
dengan cara seperti penjelasan nomor 3 dan 4.
- Usapan dalam tayamum hanya satu kali yaitu
sekali diwajah, tangan kanan dan tangan kiri
- Cara mengusap tidak boleh diulang-ulang, satu
kali mengusap berarti sudah dianggap rata. Seperti cela-cela dijemari
tidak perlu diratakan seperti dalam wudlu
- Tata cara tayammum karena tidak ada air atau
karena sakit tidak boleh tersentuh air tidak ada bedanya
- Dilakukan dengan tertib.
- Dan yang dimaksud mengusap ialah sekedar
mengusap, tidak boleh diulang-ulang atau digosok-gosok diratakan seperti
dalam wudlu’.
No comments:
Post a Comment