Pengertian shalat
tahiyatul masjid
shalat tahiyatul masjid adalah
shalat penghormatan kepada masjid. Sebab masjid adalah tempat untuk beribadah
kepada Allah baik siang maupun malam. Untuk itu di anjurkan memberikan
penghormatan dengan melakukan shalat tahiyatul masjid.
Hukum shalat sunnah
tahiyatul masjid
Hukum shalat sunnah tahiyatul masjid
adalah sunnah muakkad. Bahkan pada waktu khutbah jum'at shalat tersebut
masih dilanjutkan untuk dikerjakan.
Waktu mengerjakannya
Shalat sunnah tahiyatul masjid di
kerjakan pada setiap waktu ketika seseorang masuk masjid dan ingin duduk di
dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu waktu yang terlarang untuk shalat.
Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat Imam
Syafi'i dan lainnya, yang dikuatkan juga oleh Ibnu Taimiyah.
Cara mengerjakannya
Cara mengerjakan shalat sunnah
tahiyatul masjid sama seperti mengerjakan shalat sunnah lainnya hanya niatnya
yang berbeda.
Niat shalat sunnah
tahiyatul masjid
"Saya niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena
allah ta'ala."
Jumlah rakaat
shalat sunnah tahiyatul masjid
Shalat sunnah tahiyatul masjid itu 2
rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan mau duduk di dalamnya.
Anjuran mengerjakannya
Dari Abu Qatadah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
"Jika salah seorang dari kalian.
Masuk masjid , maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum duduk. " ( Hr
Al bukhari dan Muslim)
Dari jJbir bin Abdullah Ra , dia
berkata bahwa Sulaik Al Ghatafani datang pada hari jumat , Sementara
Rasulullah SAW sedang berkhutbah , dia pun duduk,
Maka beliau bertanya.
" Wahai Sulaik, Bangun dan sholat sunah 2 rakaat
kerjakanlah dengan ringan."
Kemudian beliau bersabda.
"Jika salah seorang dari kalian datang pada hari jumat imam
sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan hendaknya dia
mengerjakannya dengan ringan." (HR Muslim )
Hikmah disyariatkan
shalat tahiyatul masjid
Tahiyatul masjid tergolong sebagai
penghormatan terhadap masjid. Seolah memberi ucapan salam ketika masuk ke
suatu tempat sebagaimana orang yang memberi salam kepada sahabatnya ketika
bertemu.
Imam an nawawi berkata bahwa sebagian
yang lain mengibaratkannya dengan memberi. Salam kepada pemilik
masjid. Karena maksud dilakukannya shalat tahiyatul masjid adalah
mendekatkan diri kepada Allah bukan kepada masjid. Sebab seseorang yang
masuk ke rumah orang lain yang diberi salam adalah pemilik bukan rumahnya.
No comments:
Post a Comment