Sunday 3 May 2015

ZINAH

ZINAH
Assalamualaikum wr.wb.
Definisi zina adalah : Memasukkan penis (zakar)ke dalam vagina (farji) milik wanitayang bukan istrinyadengan sengaja dan tanpa unsur paksaan. Suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila memenuhi 2 unsur:
1. Terjadi persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya
2. Adanya unsur kesengajaan (suka sama suka) dan tanpa unsur paksaan.
Perbuatan yang tidak mengandung dua unsur diatas tidak dikatakan zina. Misalnya jika ada dua orang yang berbeda kelaminnya bermesraan, berciuman atau berpelukan, belum dapat dikatakan zina. Sehingga perbuatan tersebut tidak menjadikan pelakunya dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum menikah, dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Tetapi hukuman bagi orang yang bermesraan tersebut adalah hukuman ta ’zir yang bersifat edukatif.
Demikian pula dengan inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh keturunan juga tidak dapat dikatakan zina. Sebab tidak terjadi persetubuhan (bertemunya kelamin pria dan wanita).
Namun Mahmud Syalthut menganggap inseminasi buatan sebagai zina. Sebab terjadi percampuran nasab dan pencemaran kelamin, padahal Islam sangat menjaga kesucian kelamin, dan kemurnian nasab.
Persetubuhan yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan juga tidak termasuk zina. Misalnya seseorang melakukan persetubuhan dengan wanita yang dia kira istrinya, tapi ternyata bukan. Demikian pula jika persetubuhan dilakukan dengan unsur pemaksaan (perkosaan), maka yang dapat dikatakan zina adalah yang memperkosa, dan yang diperkosa tidak disebut zina.
Hukuman Bagi Pelaku Zina Berdasarkan hukum Islam, hukuman bagi pelaku zina adalah hukuman had. Namun hukuman ini dibedakan antara pelaku zina yang belum menikah dan yang sudah menikah.
Pelaku zina yang belum menikah hukumannya adalah didera/dipukul dengan tongkat, tangan atau benda tumpul lainnya sebanyak 100 kali. Hukuman dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera. Oleh karena itu disarankan pukulan/dera tidak hanya pada satu bagian saja, melainkan pada berbagai bagian tubuh, kecuali bagian vital dan rawan.
Pelaku zina yang sudah menikah hukumannya adalah dirajam sampai mati. Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah saw bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina denganjanda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." (H.R.Muslim).
hamba Allah
Referensi:
Masail Fiqhiyah, Prof Dr. H. Masjfuk Zuhdi,

No comments:

Post a Comment