Hukum mengenai percaya ramalan bintang………..
Percaya pada ramalan hukumnya haram. Termasuk
ramalan nasib, ramalan bintang zodiak, ramalan jodoh dan perkawinan, dll. Baik
ramalan tentang masa lalu atau masa depan. Contoh ramalan masa lalu seperti
ramalan tentang siapa pencuri barang yang hilang atau berada di mana barang
yang hilang tersebut. Contoh ramalan masa yang akan datang seperti apa yang
akan terjadi apabila pria A menikah dengan wanita B. Apa yang akan menimpa
wanita C apabila menikah dengan pria D, dan seterusnya. Dosa dari percaya
ramalan termasuk dalam kategori dosa besar. Az-Zahabi dalam kitab Al-Kabair
memmasukkannya ke dalam dosa besar .. Oleh karena itu, tidak mempercayai
ramalan adalah hal terbaik bagi seorang muslim yang ingin komitmen pada ajaran
syariah Islam.
قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللَّهُ
Artinya: Katakanlah: "Tidak ada seorangpun
di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah",
dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.
- QS Al-Araf :188
- QS Al-Araf :188
قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلا ضَرّاً إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Artinya: Katakanlah: "Aku tidak berkuasa
menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali
yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku
membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan.
Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang
yang beriman".
- QS Al-Jin :26-27
- QS Al-Jin :26-27
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداً . إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً
Artinya: (Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui
yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib
itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan
penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.
- QS Al Mulk :5
- QS Al Mulk :5
وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَجَعَلْنَاهَا رُجُوماً لِلشَّيَاطِينِ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menghiasi
langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu
alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang
menyala-nyala.
- Hadits sahih riwayat sejumlah perawi hadits dalam kitab-kitab hadits mereka yaitu Sahih Muslim VII/37; Sunan Abu Daud IV/21; Musnah Ahmad IV/68; Sunan Tirmidzi I/242; Sunan Ibnu Majah I/404. Teks hadits sbb:
- Hadits sahih riwayat sejumlah perawi hadits dalam kitab-kitab hadits mereka yaitu Sahih Muslim VII/37; Sunan Abu Daud IV/21; Musnah Ahmad IV/68; Sunan Tirmidzi I/242; Sunan Ibnu Majah I/404. Teks hadits sbb:
مَنْ أتى عَرَّافًا
فَسَأَلهُ عَنْ شَئٍ لم تقْبَل لَهُ صَلاةُ أربعينَ ليلةً
Artinya: Barnagsiapa yang datang ke tukang
ramal lalu mempercayai apa yang dikatakan maka shalatnya tidak diterima selama
40 hari.
Teks hadits riwayat Abu Daud sbb:
Teks hadits riwayat Abu Daud sbb:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ
Teks hadits versi Ahmad dan perawi hadits lain
(Ashabus Sunan) dari Abu Hurairah sbb:
من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه و سلم
Artinya: Barangsiapa yang mendatangi seorang
dukun atau peramal, lalu dia percaya pada apa yang dikatakan maka dia telah
mengingkari (kufur) syariah Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad s.a.w.
- Hadits sahih riwayat Muslim no. 537
- Hadits sahih riwayat Muslim no. 537
عن معاويةَ بنِ الحكم السُّلمي رضي الله عنه قال: «قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ ! أُمُورًا كُنَّا نَصْنَعُهَا فِي الجَاهِلِيَّةِ، كُنَّا نَأْتِي الكُهَّانَ قَالَ: فَلاَ تَأْتُوا الكُهَّانَ»
Artinya: Ya Rasulullah, dulu kami banyak
melakukan sesuau di masa Jahiliyah. Dulu kami biasa datang ke tukang ramal.
Nabi bersabda: Jangan datang ke dukun tukang ramal.
- Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah
- Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah
من اقتبس شعبة من النجوم، اقتبس شعبة من السحر، زاد ما زاد
Artinya: Barangsiapa yang mengambl bagian dari
ilmu perbintangan, maka ia telah mengambil bagian dari ilmu sihir.
PENGERTIAN HADITS
As-Syaukani dalam Nailul Autar I/268 disebutkan: kata "arraf" atau dukun peramal adalah seseorang yang membahas tentang barang yang dicuri atau yang hilang dimana keberadaan barang itu dan siapa pencurinya dan apa sifatnya. Termasuk dalam kategori "arraf" adalah ahli nujum. Adapun orang yang pergi pada peramal untuk bertanya tentang sesuatu supaya dukun itu memberitahu tempat barang yang dicuri atau hilang, maka tidak diterima pahala shalatnya selama 40 hari dan malam selain dosa yang ditimpakan padanya. Baik shalat fardhu atau sunnah.
Adapun makna "lam tuqbal (tidak diterima)" artinya dia tidak mendapat pahala. Bukan tidak sah shalatnya.
Termasuk dalam kategori "arraf" adalah orang yang memakai media cangkir dan kopi atau media lain seperti kartu, dll untuk melakukan ramalan.
PENDAPAT ULAMA AHLUSSUNNAH
Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah adalah ulama madzhab yang empat, ulama Asy'ariyah dan ulama kontemporer yang bukan Wahabi.
ADZ-DZAHABI
Az-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair memasukkannya ke dalam dosa besar ke-46. Dengan dasar dalil dari Quran dan hadits Az-Zahaby menyatakan lihat detail: http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/kabair-khomsun-dzahabi.html#9
PENDAPAT SEBAGIAN ULAMA SALAF
Sebagian ulama memerinci hukum dari soal ini sebagai berikut:
PENGERTIAN HADITS
As-Syaukani dalam Nailul Autar I/268 disebutkan: kata "arraf" atau dukun peramal adalah seseorang yang membahas tentang barang yang dicuri atau yang hilang dimana keberadaan barang itu dan siapa pencurinya dan apa sifatnya. Termasuk dalam kategori "arraf" adalah ahli nujum. Adapun orang yang pergi pada peramal untuk bertanya tentang sesuatu supaya dukun itu memberitahu tempat barang yang dicuri atau hilang, maka tidak diterima pahala shalatnya selama 40 hari dan malam selain dosa yang ditimpakan padanya. Baik shalat fardhu atau sunnah.
Adapun makna "lam tuqbal (tidak diterima)" artinya dia tidak mendapat pahala. Bukan tidak sah shalatnya.
Termasuk dalam kategori "arraf" adalah orang yang memakai media cangkir dan kopi atau media lain seperti kartu, dll untuk melakukan ramalan.
PENDAPAT ULAMA AHLUSSUNNAH
Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah adalah ulama madzhab yang empat, ulama Asy'ariyah dan ulama kontemporer yang bukan Wahabi.
ADZ-DZAHABI
Az-Dzahabi dalam kitab Al-Kabair memasukkannya ke dalam dosa besar ke-46. Dengan dasar dalil dari Quran dan hadits Az-Zahaby menyatakan lihat detail: http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/kabair-khomsun-dzahabi.html#9
PENDAPAT SEBAGIAN ULAMA SALAF
Sebagian ulama memerinci hukum dari soal ini sebagai berikut:
إن سأله معتقدا صدقه ، وأنه
يعلم الغيب فإنه يكفر .
ـ فإنْ اعتقد أنَّ الجن تُلْقِي إليه ما سمعته من الملائكة أو أنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر
ـ فإنْ اعتقد أنَّ الجن تُلْقِي إليه ما سمعته من الملائكة أو أنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر
Artinya: Apabila seseorang bertanya pada dukun
ramal serta yakin atas kebenarannya bahwa dukun itu mengetahui masal gaib, maka
hukumnya kafir. Apabila orang yang datang ke dukun itu meyakini bahwa adalah
jin yang membisikkan pada dukun itu mendengar dari malaikat atau melalui ilham
lalu percaya dari arah ini maka tidak kafir.
AS-SYAUKANI
As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar I/368 menyatakan bahwa yang dimaksud "faqod kafara" (ia menjadi kafir) adalah kufur majazi bukan kufur haqiqi menurut sebagian pendapat. Lebih detail, As-Syaukani menyatakan:
AS-SYAUKANI
As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar I/368 menyatakan bahwa yang dimaksud "faqod kafara" (ia menjadi kafir) adalah kufur majazi bukan kufur haqiqi menurut sebagian pendapat. Lebih detail, As-Syaukani menyatakan:
قوله: فقد كفر ظاهره أنه
الكفر الحقيقي، وقيل هو الكفر المجازي، وقيل من اعتقد أن الكاهن والعراف يعرفان
الغيب ويطلعان على الاسرار الإلهية كان كافرا كفرا حقيقيا، كمن اعتقد تأثير
الكواكب وإلا فلا.
Artinya: Kata hadits "maka ia menjadi
kafir" secara pemahaman dzahir (eksplisit) ia kufur haqiqi. Menurut satu
pendapat adalah kufur majazi. Menurut pendapat lain: barangsiapa yang meyakini
bahwa dukun ramal itu mengetahui urusan gaib dan melihat rahasia ilahiah
(ketuhanan) maka ia menjadi kafir haqiqi sebagaimana orang yang meyakini
pengaruh perbintangan. Apabila tidak seperti itu, maka tidak dianggap kafir.
YUSUF QARDHAWI
Dalam salah satu fatwanya terkait fenemona banyaknya orang yang suka membaca ramalan bintang di media, Qardhawi menyatakan:
YUSUF QARDHAWI
Dalam salah satu fatwanya terkait fenemona banyaknya orang yang suka membaca ramalan bintang di media, Qardhawi menyatakan:
ولو وعى الناس وفقهوا أن الغيب لا يعلمه إلا الله، وأن نفسًا لا تدري ماذا تكسب غدا، وأن التهجم على ادعاء الغيب ضرب من الكفر، وأن تصديق ذلك ضرب من الضلال، وأن العرافين والكهنة والمنجمين وأشباههم كذبة مضللون - ما نفقت سوق هذا الباطل، ولا وجد من يكتبه أو يقرؤه بين المسلمين
Seandainya umat Islam sadar dan mengerti bahwa perkara
ghaib hanya bisa diketahui oleh Allah, dan bahwa seseorang tidak akan tahu apa
yang akan terjadi besok, dan bahwa mengaku tahu perkara ghaib itu bagian dari
kekufuran, dan bahwa mempercayai hal itu bagian dari kesesatan, dan bahwa
tukang ramal, dukun dan bahwa ahli ilmu nujum dan serupa dengan itu adalah para
penipu yang menyesatkan-- maka niscaya terjebak pada kebatilan ini dan niscaya
tidak ada orang muslim yang akan menulis atau membaca ramalan bintang.
Selengkapnya baca: http://www.qaradawi.net/fatawaahkam/30/1536--q-q.html
Intinya, Qardhawi berpendapat bahwa haram hukumnya membuat ramalan bintang (zodiak), mempercayai dan menerbitkannya.
PENDAPAT ULAMA WAHABI
Sulaiman bin Abdullah dalam kitab Taisir al-Aziz al-Hamid fi Sharh Kitab at-Tauhid I/358 menyatakan:
bahwa orang yang datang meminta ramal ke dukun tukang ramal adalah kafir apabila mempercayai ucapan peramal tersebut. Teks aslinya sebagai berikut:
Intinya, Qardhawi berpendapat bahwa haram hukumnya membuat ramalan bintang (zodiak), mempercayai dan menerbitkannya.
PENDAPAT ULAMA WAHABI
Sulaiman bin Abdullah dalam kitab Taisir al-Aziz al-Hamid fi Sharh Kitab at-Tauhid I/358 menyatakan:
bahwa orang yang datang meminta ramal ke dukun tukang ramal adalah kafir apabila mempercayai ucapan peramal tersebut. Teks aslinya sebagai berikut:
"قال بعضهم لا تعارض بين هذا الخبر وبين حديث من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة إذ الغرض في هذا الحديث أنه سأله معتقدا صدقه وأنه يعلم الغيب فإنه يكفر فإن اعتقد أن الجن تلقي اليه ما سمعته من الملائكة أو أنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر كذا قال وفيه نظر وظاهر الحديث أنه يكفر متى اعتقد صدقه بأي وجه كان لاعتقاده أنه يعلم الغيب وسواء كان ذلك من قبل الشياطين أو من قبل الإلهام لا سيما وغالب الكهان في وقت النبوة إنما كانوا يأخذون عن الشياطين وفي حديث رواه الطبراني عن واثلة مرفوعا من أتى كاهنا فسأله عن شيء حجبت عنه التوبة أربعين ليلة فإن صدقه بما قال كفر قال المنذري ضعيف فهذا لو ثبت نص في المسألة لكن ما تقدم من الأحاديث يشهد له فإن الحديث الذي فيه الوعيد بعدم قبول الصلاة أربعين ليلة ليس فيه ذكر تصديقه والأحاديث التي فيها اطلاق الكفر مقيدة بتصديقه"
Abdurrahman bin Hasan dalam kitab Fathul Majid Sharh Kitab at Tauhid I/283 menyatakan: Menurut dzahirnya hadits hukumnya kafir orang yang meyakini kebenaran ramalan. Sebelum Islam datang, dahulu dukun peramal mengambil ramalan dari setan. ….wallauhu alam bishawab…
No comments:
Post a Comment